Program Pemberdayaan Petani dan Agribisnis di Pedesaan (PPAP) tahun 2001. Program ini merupakan upaya pengembangan masyarakat petani menuju agribisnis tetapi berbasis pada potensi lokal. Program yang didanani oleh Departemen Pertanian Republik Indonesia ini memakan dana sejumlah Rp. 310.000.000,-. Program diaplikasikan mirip dengan program yang kita rancang untuk desa Sonorejo (No 1), hanya saja pertaian yang dikembangkan bukan pertanian sayur tetapi pertanian tanaman pangan. Lokasi organik Farming ada di desa Karangsewu, kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Lahan yang digarap petani ada dua jenis, yaitu lahan irigasi dan lahan pasir (pesisir). Pada proyak ini juga sudah mulai diaplikasikan pemanfaatan limbah pertanian (jerami padi) sebagai pakan ternak baik dengan fermentasi maupun tanpa fermentasi (bagian dari pertanian terpadu). Konsep pelestarian alam melalui pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan efisiensi usaha dan kepekaan berbisnis agro dari potensi lokal menjadi mainstream program PPAP. Baca Surat Kabar Harian (SKH) Kedaulatan Rakyat, Kamis tanggal 04 September 2003 “Saat Sulit Pakan Ternak, Jerami Fermentasi Lebih Hemat”.